Gejolak Partai Demokrat

Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Pemerintah

Pemerintah tolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Kompas.com
Ilustrasi Yasonna Laoly. Permohonan pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang ditolak pemerintah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly secara virtual pada Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Kendati demikian, kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat."

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved