Berita Nasional

Gadis di Aceh Dijadikan Pembayar Utang, Berakhir Tragis Dirudapaksa 10 Pemuda

Karena tak sanggup membayarnya, MRA kemudian membawa seorang gadis dan menyerahkan dengan maksud agar utangnya lunas.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

Kapolres mengatakan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), dan MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

Mereka memperkosa gadis itu di sebuah rumah kosong.

Menurut Agung, korban diperkosa secara brutal.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS."

"MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS."

"Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.

Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.

Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Masriadi) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 10 Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur di Aceh, Kapolres Langsa: Memilukan

Baca berita korban rudapaksa lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved