Kasus Suap Lampung Tengah

Kadis Perindustrian Lampung Tengah Setor Rp 200 Juta Agar Dapat Proyek

Nurihana mengaku tak mengetahui berapa nilai pagu yang didapatnya setelah menyerahkan uang tersebut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Tiga saksi saat dimintai keterangan. Kadis Perindustrian Lampung Tengah Setor Rp 200 Juta Agar Dapat Proyek 

Ahmad awalnya menolak permintaan Suhapri yang ingin mendapatkan pekerjaan.

"Saya sempat ngomong karena ini masih proses Pilkada jadi repot tapi pak Suhapri memaksa, sehingga saya nelpon Andre, dan kata Andre sabar dulu karena belum ada perintah," tuturnya.

Lanjutnya, Ahmad mengaku mendapat kabar dari Andre untuk menyerahkan fee Rp 475 juta.

"Saya percaya dan yakin karena dia (Andre Kadarusman) Sekertaris PUPR dan yang menawarkan. Sedangkan pak Taufik kadisnya," ujarnya.

Ahmad mengatakan penyerahan dilakukan dua kali.

"Lalu sebulan kemudian, di Masjid Korpri, Rp 450 juta kalau gak salah, jadi total dua 900 juta," terangnya.

Ahmad menambahkan setelah penyerahan tersebut tak mendapatkan pekerjaan.

"Belum dikasih, dan salah satunya karena OTT," tandasnya.

Jatah yang Berbeda

Bagi-bagi uang parnipurna, tiap anggota dapat jatah yang berbeda.

Hal ini terungkap dalam kesaksian Ahmad Rosidi Anggota DPRD Lampteng 2016-2019 fraksi Gerinda pada sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).

Ahmad Rosidi mengungkapkan jika besaran pembagian uang Parnipurna pengesahan uang pinjaman SMI dari Mustafa berbeda.

"Rp 48 juta untuk ketua fraksi, Rp 40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, Rp 20 juta untuk anggota biasa," ungkap Ahmad.

Ahmad sendiri mengaku mendapat jatah Rp 48 juta melalui Zainudin.

Kendati demikian sebelum pembagian uang tersebut, Ahmad mengaku sempat menolak pengajuan pinjaman tersebut saat rapat badan anggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved