Kasus Suap Lampung Tengah

Kadis Perindustrian Lampung Tengah Setor Rp 200 Juta Agar Dapat Proyek

Nurihana mengaku tak mengetahui berapa nilai pagu yang didapatnya setelah menyerahkan uang tersebut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Tiga saksi saat dimintai keterangan. Kadis Perindustrian Lampung Tengah Setor Rp 200 Juta Agar Dapat Proyek 

"Karena waktu itu pengajuan sudah masuk RKA, harusnya ada persetujuan dari Dewan baru masuk RKA, sehingga sempat ribut," ujarnya.

Ahmad menuturkan pada akhirmya permohonan tersebut disetujui setelah adanya penyerahan sejumlah uang.

"Saya dapat Rp 48 juta tapi saya balikin, uangnya itu dari pak Zainudin, katanya itu uang buat om, terus saya ambil, itu semua anggota 50 orang dapat semua," ujarnya ragu-ragu.

Ahmad menuturkan uang tersebut diambil di kantor DPC PDI.

"Disana sudah banyak ketua fraksi kumpul, ada Raden Sugiri, ada semua, Rusli ada, wakil ketua satu Natalis, PKB juga ada pak Iskandar, PKS Gofur, almarhum Roni ketua fraksi Golkar, demokrat Pak Indra, Ria Agusria, ada semua," terangnya.

Ahmad pun mengaku mengambil bungkusan yang ditujukan untuk anggota fraksinya juga.

Ia menjelaskan Ria Agusria mendapat uang Rp 40 juta, Zainudin Rp 40 juta, Zainul Abidin Rp 40 juta, Misro Haki Rp 40 juta, Heri Sugianto Rp 40 juta, Firdaus Ali Rp 20 juta, Sofian Rp 20 juta, Slamet Widodo Rp 20 juta.

"Jadi total semua Rp 268 juta, terkait uang parnipurna APBD 2018 dari Zainudi. Uang ketok palu istilahnya," tuturnya.

Sedangkan untuk APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp 5 juta.

"Ya itu uang dari Paripurana itu, itu eksekutif yang memberikan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tak hadir dalam persidangan, saksi Gunadi Ibrahim Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung kirimkan surat keterangan sakit.

Gunadi Ibrahim sendiri dijadwalkan untuk hadir menjadi saksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).

Dalam persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi.

"Hari ini seyogyanya kami menghadirkan tujuh saksi, tetapi yang hadir hanya tiga orang," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Taufiq mengungkapkan satu saksi telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Saksi Gunadi Ibrahim mengirimkan surat gak bisa hadir karena sakit stroke," sebutnya.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan tiga saksi yang hadir yakni Ahmad Rosidi mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Nuriyana Nurihana Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah, dan M Bactiar Gunawan pihak swasta.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved