Kasus Suap Lampung Tengah
Kadis Perindustrian Lampung Tengah Setor Rp 200 Juta Agar Dapat Proyek
Nurihana mengaku tak mengetahui berapa nilai pagu yang didapatnya setelah menyerahkan uang tersebut.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setor Rp 200 juta, Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah Nurihana minta jatah proyek.
Hal ini terungkap dalam kesaksian Nurihana pada sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).
Nurihana mengatakan jika di bulan Oktober 2017 ia sempat bertemu dengan Taufik Rahman Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Itu pada saat pameran saya gak sengaja ketemu pak Taufik, dan saya iseng-iseng ngobrol menyampaikan pesan suami saya, Hermansyahri, ada kerjaan tidak di PUPR," ujarnya.
Baca juga: Setor Fee Rp 900 Juta, Kontraktor Ini Tak Dapat Proyek di Lampung Tengah
Baca juga: Paripurna Jadi Bancakan, Anggota DPRD Lampung Tengah Disawer hingga Rp 48 Juta oleh Mustafa
Nurihana menyampaikan jika Taufik Rahman belum bisa memastikan paket pekerjaan yang diminta.
"Katanya ada tapi kerjaan yang tidak lebih dari satu miliar tapi kalau ada nanti pak Taufik telpon saya," terangnya.
Selanjutnya, Nurihana mendapat kabar lagi dan diminta menyetorkan uang Rp 200 juta.
"Itu pagi hari, (uang itu) dalam kaitan pekerjaan kan bulan oktober saya sampaikan pesan suami saya terkait pekerjaan," bebernya.
Nurihana mengaku tak mengetahui berapa nilai pagu yang didapatnya setelah menyerahkan uang tersebut.
"Nilai pastinya belum tahu, mungkin suami saya tahu makanya memberikan 200 juta, karena suami saya memang wiraswasta dan suami saya gak bisa nemuin," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Gunadi Ibrahim Tak Hadiri Sidang Mustafa karena Stroke
Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Pelayanan SIM dan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung Tetap Buka
Jatah Proyek
Dapat jatah proyek, mantan ketua fraksi DPRD Lampteng Ahmad Rosidi ngaku hanya mencarikan pekerjaan untuk rekannya.
Hal ini terungkap dalam kesaksian Ahmad Rosidi Anggota DPRD Lampteng 2016-2019 fraksi Gerinda pada sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).
Ahmad mengaku tak pernah mendapatkan proyek di Lampung Tengah.
"Kalau kontakan Andre Kadrusman, karena pak Suhapri meminta tolong untuk mendapatkan proyek di Lamteng," ucapnya.
Ahmad awalnya menolak permintaan Suhapri yang ingin mendapatkan pekerjaan.
"Saya sempat ngomong karena ini masih proses Pilkada jadi repot tapi pak Suhapri memaksa, sehingga saya nelpon Andre, dan kata Andre sabar dulu karena belum ada perintah," tuturnya.
Lanjutnya, Ahmad mengaku mendapat kabar dari Andre untuk menyerahkan fee Rp 475 juta.
"Saya percaya dan yakin karena dia (Andre Kadarusman) Sekertaris PUPR dan yang menawarkan. Sedangkan pak Taufik kadisnya," ujarnya.
Ahmad mengatakan penyerahan dilakukan dua kali.
"Lalu sebulan kemudian, di Masjid Korpri, Rp 450 juta kalau gak salah, jadi total dua 900 juta," terangnya.
Ahmad menambahkan setelah penyerahan tersebut tak mendapatkan pekerjaan.
"Belum dikasih, dan salah satunya karena OTT," tandasnya.
Jatah yang Berbeda
Bagi-bagi uang parnipurna, tiap anggota dapat jatah yang berbeda.
Hal ini terungkap dalam kesaksian Ahmad Rosidi Anggota DPRD Lampteng 2016-2019 fraksi Gerinda pada sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).
Ahmad Rosidi mengungkapkan jika besaran pembagian uang Parnipurna pengesahan uang pinjaman SMI dari Mustafa berbeda.
"Rp 48 juta untuk ketua fraksi, Rp 40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, Rp 20 juta untuk anggota biasa," ungkap Ahmad.
Ahmad sendiri mengaku mendapat jatah Rp 48 juta melalui Zainudin.
Kendati demikian sebelum pembagian uang tersebut, Ahmad mengaku sempat menolak pengajuan pinjaman tersebut saat rapat badan anggaran.
"Karena waktu itu pengajuan sudah masuk RKA, harusnya ada persetujuan dari Dewan baru masuk RKA, sehingga sempat ribut," ujarnya.
Ahmad menuturkan pada akhirmya permohonan tersebut disetujui setelah adanya penyerahan sejumlah uang.
"Saya dapat Rp 48 juta tapi saya balikin, uangnya itu dari pak Zainudin, katanya itu uang buat om, terus saya ambil, itu semua anggota 50 orang dapat semua," ujarnya ragu-ragu.
Ahmad menuturkan uang tersebut diambil di kantor DPC PDI.
"Disana sudah banyak ketua fraksi kumpul, ada Raden Sugiri, ada semua, Rusli ada, wakil ketua satu Natalis, PKB juga ada pak Iskandar, PKS Gofur, almarhum Roni ketua fraksi Golkar, demokrat Pak Indra, Ria Agusria, ada semua," terangnya.
Ahmad pun mengaku mengambil bungkusan yang ditujukan untuk anggota fraksinya juga.
Ia menjelaskan Ria Agusria mendapat uang Rp 40 juta, Zainudin Rp 40 juta, Zainul Abidin Rp 40 juta, Misro Haki Rp 40 juta, Heri Sugianto Rp 40 juta, Firdaus Ali Rp 20 juta, Sofian Rp 20 juta, Slamet Widodo Rp 20 juta.
"Jadi total semua Rp 268 juta, terkait uang parnipurna APBD 2018 dari Zainudi. Uang ketok palu istilahnya," tuturnya.
Sedangkan untuk APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp 5 juta.
"Ya itu uang dari Paripurana itu, itu eksekutif yang memberikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tak hadir dalam persidangan, saksi Gunadi Ibrahim Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung kirimkan surat keterangan sakit.
Gunadi Ibrahim sendiri dijadwalkan untuk hadir menjadi saksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).
Dalam persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi.
"Hari ini seyogyanya kami menghadirkan tujuh saksi, tetapi yang hadir hanya tiga orang," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Taufiq mengungkapkan satu saksi telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Saksi Gunadi Ibrahim mengirimkan surat gak bisa hadir karena sakit stroke," sebutnya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan tiga saksi yang hadir yakni Ahmad Rosidi mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Nuriyana Nurihana Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah, dan M Bactiar Gunawan pihak swasta.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )