Mudik Lebaran 2021
Gubernur Lampung: Mudik Kena Sanksi Disiplin, Bupati dan Wali Kota Juga Larang ASN dan Warga Mudik
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Bumi Ruwai Jurai.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Ruwai Jurai.
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti surat edaran ini.
"ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik selama bulan Ramadan sampai libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021. Ini untuk mencegah penularan Covid-19," kata Gubernur di Kantor Diskominfo Pemprov Lampung, Kamis (1/4/2021).
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik selama 12 hari terhitung 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Cara Bandara Radin Inten II Sikapi Larangan Mudik
Baca juga: Astindo Lampung Keberatan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021
Surat edaran Nomor 045.2/1308/07/2021 tertanggal 31 Maret 2021 itu ditujukan kepada bupati/wali kota dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.
Arinal meneruskan, jika ASN dalam kondisi mendesak harus bepergian keluar daerah maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, ASN harus memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Gubernur pun menginstruksikan kepada setiap kepala perangkat daerah atau instansi agar selektif memberikan cuti kepada setiap bawahannya.
Pemberian cuti harus memperhatikan kebutuhan dan atau kepentingan tugas.
Arinal memastikan, ASN yang melanggar kebijakan larangan mudik ini akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Diharapkan agar para ASN untuk mematuhi ini semua. Harapannya agar wabah ini cepat berlalu," kata Arinal.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menuturkan, ASN Pemprov Lampung yang terbukti tidak mengikuti kebijakan larangan mudik tanpa keterangan jelas dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat.
Ini sesuai PP No 53 Tahun 2010.
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat.
Sementara untuk sanksi berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Dirikan Posko
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga meminta para ASN dan warga Bandar Lampung tidak mudik saat Lebaran 2021.
Hal ini guna menekan penyebaran Covid.
"Kota Bandar Lampung memiliki target zona hijau dengan segera, butuh partisipasi warga. Salah satunya dengan menunda mudik Lebaran tahun ini," kata Eva Dwiana.
Eva mengatakan, guna menekan penyebaran Covid ini pihaknya akan kembali membuka posko perbatasan saat Ramadan nanti.
Di posko ini, semua yang memasuki Kota Bandar Lampung akan diperiksa.
"Akan dicek hasil swabnya, atau kalau ada surat keterangan vaksin, itu juga diperbolehkan," tandas Eva.
Bupati Kabupaten Lampung Utara Budi Utomo mengatakan, pemkab juga melakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Idul Fitri nanti.
“Kami sudah rapat dan sepakat tidak boleh mudik untuk ASN,” kata Budi Utomo, saat dihubungi via telepon, Jumat (2/4/2021).
Dia berharap pegawai dan tenaga kerja tidak bepergian keluar daerah selama Ramadan hingga libur Lebaran nanti.
Untuk pengawasannya, Budi Utomo mengaku, akan membuat check point di tiga tempat. Ketiga tempat itu yakni di Bukit Kemuning, Simpang Propau, dan Tata Karya, Abung Surakarta.
"Jika ketahuan pegawai yang mudik, maka diperintahkan putar balik kendaraannya, kembali ke rumah," tegasnya.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus juga sangat mendukung kebijakan larangan mudik bagi ASN ini.
Ia pun akan menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di Lambar.
Menurutnya kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid.
Parosil menegaskan, bagi ASN yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau, agar seluruh warga Lampung Barat ikut mendukung kebijakan tersebut termasuk pekerja swasta.
"Tunda mudik dulu, untuk keselamatan kita bersama," ujarnya.
Sementara Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SE gubernur tersebut.
Karena itu merupakan langkah yang baik guna menekan Covid.
Namun ia mengaku belum menerima SE Gubernur Lampung ini.
Jika surat edaran sudah diterima, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
Kabag Kesejahteraan Sosial dan Keagamaan Pemkab Tanggamus Arpin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan yang lebih teknis terkait keputusan larangan mudik tersebut.
Terpisah Asisten III Pemkab Mesuji Agus Haryanto mengatakan, pemkab sangat mendukung kebijakan larangan mudik ini.
Bahkan Pemkab Mesuji telah mengeluarkan SE yang sama yang melarang ASN mudik.
Untuk pengawasan, terusnya, telah dibentuk grup WhatsApp bagi eselon dua dan tiga.
Nantinya masing-masing satuan kerja akan melakukan pemantauan.
"Jadi mekanismenya, itu kan ada fitur share location, nah di situ kita mantaunya," jelasnya.
Lalu, terus dia, jika ada ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.
Mulai dari teguran, lisan, tertulis dan ketidakpuasan pimpinan.
"Misalnya ada ASN dari kemarin itu, dari tahun baru nah itu tentu akan ada sanksi berat. Tetapi kalau baru sekali hanya teguran saja," ucapnya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Nirlan mengungkapkan, pemkab juga akan melakukan larangan mudik bagi ASN ini.
Kebijakan larangan mudik itu akan dituangkan dalam surat edaran bupati yang segera disampaikan kepada seluruh ASN.
Ia mengatakan, edaran larangan mudik ini harus ditaati oleh seluruh ASN. Jika melanggar akan ada konsekuensinya.
"Akan diberi sanski sesuai peraturan yang ada," kata dia.
Saat disinggung apakah bupati juga akan membuat edaran terkait larangan yang sama untuk masyarakat dan pekerja swasta, Nirlan menegaskan hal itu tidak akan dilakukan.
"Sedangkan untuk masyarakat tidak (tidak ada larangan keluar kota/mudik). Untuk masyarakat titik beratnya mematuhi protokol kesehatan sebagaimana edaran bupati yang sudah berjalan," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / bayu / anung / yogi / nanda / tri / rangga / syamsir )