Lampung Utara

Tanggapan Inspektur Lampung Utara Soal Oknum ASN Menipu Pengangkatan Tenaga Honorer

Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M Erwinsyah mengaku pihaknya belum mengetahui siapa oknum ASN yang ditangkap Polresta Bandar Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Oknum ASN Lampung Utara NL. Tanggapan Inspektur Lampung Utara Soal Oknum ASN Menipu Pengangkatan Tenaga Honorer 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M Erwinsyah mengaku pihaknya belum mengetahui siapa oknum ASN yang ditangkap Polresta Bandar Lampung.

“Masih kita cari tahu siapa oknum ini, kerja dimana,” katanya, saat dihubungi via telepon, Sabtu 3 April 2021.

Setelah diketahui, nantinya akan ditindaklanjuti sesekali prosedur.

Keputusan soal sanksinya akan diberlakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Mengenai kasus penipuan itu sendiri, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur akan iming-iming seseorang, baik dijadikan sebagai tenaga honorer maupun dijanjikan mendapat jabatan.

“Jabatan berdasarkan kinerja dan dilalui proses analisis jabatan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN di lingkup Dinas Kabupaten Lampung Utara ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka yang diketahui bernama NL (36) warga Bandar Lampung ini berhasil melakukan tipu-tipu dengan total kerugian dari 24 orang korban mencapai Rp 569 juta.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari salah satu korbannya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya tersangka ditangkap pada Minggu (28/3/2021).

"Modusnya, korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang," kata Djoni, saat gelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).

Djoni menjelaskan uang yang diminta tersangka bervariasi.

Mulai dari Rp 15 juta-Rp 40 juta per orang.

Selain menjanjikan korbannya bisa menjadi tenaga honorer, tersangka juga menipu salah satu oknum ASN.

Menurut Djoni, ASN yang menjadi korban terperdaya janji manis tersangka Nona.

Pasalnya, Nona juga menjanjikan korban bisa menaikkan jabatan.

"Satu lagi korban merupakan ASN, tersangka menjanjikan bisa menaikan jabatan eselon," kata Djoni.

Berbeda dengan janji masuk tenaga honorer, ASN yang menjadi korban justru diminta sejumlah uang hingga totalnya mencapai Rp 124 juta.

"Semua yang hasil penipuan yang dilakukan tersangka sejak tiga bulan terakhir, digunakan untuk keperluan pribadi," kata Djoni.

Djoni menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, mengenai dugaan modus tersangka mencatut nama pejabat agar korbannya percaya.

Sampai sejauh ini, Djoni menyebut pelaku melancarkan aksi tipu-tipu tersebut seorang diri.

"Masih kita dalami lagi, mengenai dugaan pelaku lainnya," kata Djoni.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa bukti transfer bank.

"Tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Djoni.

Sementara Nona Lestari yang dihadirkan dalam ekpose ungkap kasus di Mapolresta enggan memberikan keterangan.

Perempuan berambut panjang ini hanya merunduk saat wartawan mencecar dirinya dengan sejumlah pertanyaan.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi / Muhammad Joviter )

Baca berita Lampung Utara lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved