Lampung Utara
Pemutihan Kendaraan Bermotor di Lampung Utara Sudah Dimulai
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat mengatakan, sesuai dengan instruksi Gubernur Lampung
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pemutihan kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Utara sudah dimulai.
Program ini berlangsung mulai 1 April 2021 hingga September 2021 di Samsat Kotabumi.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat mengatakan, sesuai dengan instruksi Gubernur Lampung, pemutihan meliputi beberapa poin.
Ketentuan itu:
1. jika ada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak di tahun berjalan
2. Bebas BBN II
3. Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan
4. Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.
"Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan 6 bulan ke depan untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya, Minggu (4/4/2021).
Menurut dia, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan PAD, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Ia mengimbau masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mematuhi prokes yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker sesuai aturan. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Baca berita Lampung Utara lainnya