Pilkada Bandar Lampung 2020
DKPP Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Pekan Ini
DKPP RI berencana mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung pekan ini.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Selain itu, para teradu juga diduga telah melangkahi kedaulatan rakyat karena memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Dalil di atas pun dibantah oleh para teradu.
Fatikhatul Khoiriyah menegaskan bahwa pihaknya sangat mempertimbangkan keterangan semua pihak yang telah diklarifikasi dalam mengeluarkan Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
Fatikhatul mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI sebelum mengeluarkan putusan tersebut.
“Kami dua kali berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Pertama, saat baru menerima laporan dan yang kedua kami berkonsultasi dengan membawa berkas-berkas pemeriksaan ke Jakarta pada 5 Januari 2021,” jelas Fatikhatul.
“Kami sangat sadar bahwa apa pun putusannya, kami pasti akan dilaporkan ke DKPP,” imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )
Baca berita Pilkada Bandar Lampung 2020 lainnya