Ibu Jual Anak di Jawa Barat

Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Beri Tarif Rp 400 Ribu

Kejadian seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang di Majalengka dengan tarif Rp 400 ribu.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kejadian seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang di Majalengka dengan tarif Rp 400 ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAJALENGKA - Kejadian seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang di Majalengka dengan tarif Rp 400 ribu.

Kini, ibu kandung jual anak gadis yang berinisial TA (45) itu ditangkap polisi pada Jumat (12/3/2021) di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif Rp 400 sampai Rp 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Peristiwa seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang lewat aplikasi online di Majalengka, Jawa Barat ternyata diketahui sang suami.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka, sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar AKP Siswo DC Tarigan.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang lewat aplikasi online.

Peristiwa bejat ibu kandung jual anak gadis itu terjadi di Majalengka, Jawa Barat.

TA diduga menjual anak kandung yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Ibu tersebut juga menyediakan satu di antara kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved