Bandar Lampung
Oknum ASN di Lampung Tipu 24 Orang, Korban Merugi hingga Setengah Miliar Lebih
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah memastikan Nona Lestari (36), oknum ASN tipu 24 orang, merupakan pegawai Dispenda.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah memastikan Nona Lestari (36), oknum ASN tipu 24 orang, merupakan pegawai Dispenda.
Seorang oknum ASN di Lampung Utara ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus janjikan masuk sebagai tenaga honor di Pemprov Lampung.
"(Oknum ASN) yang bersangkutan ini bertugas di UPTD Lampung Utara."
"Besok (Senin ini) kami akan melaporkan oknum ini ke Inspektorat untuk proses status kepegawaiannya," ujar Adi Erlansyah, Minggu (4/4/2021).
Nona Lestari (36) telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan iming-iming bisa menjadikan mereka tenaga honorer.
Dari hasil penipuan ini, para korban mengalami kerugian Rp 569 juta atau hampir setengah miliar.
Menurut Adi, ia mendapatkan laporan secara lisan atas penahanan Nona Lestari. Untuk perkara ini, ia menyerahkan seluruh proses hukumnya pada arapat penegak hukum.
Ditanya apakah ada korban Nona Lestari di lingkungan Dispenda sendiri, Adi belum berkomentar banyak. "Saya belum dapat laporan, akan kami kumpulkan data dulu," ujarnya.
Sementara Polresta Bandar Lampung masih terus mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN Pemprov Lampung ini. Polisi menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Kita masih terus mendalami perkara ini. Untuk sementara pelaku melakukan penipuan sendirian."
"Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Minggu (4/4/2021).
Ditanya apakah tersangka menggunakan atau mencatut nama pejabat lain, Resky belum berkomentar banyak. "Masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN di Kabupaten Lampung Utara ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu korbannya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka ditangkap pada Minggu (28/3/2021).
Modusnya, korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang. Uang yang diminta tersangka bervariasi. Mulai dari Rp 15 juta-Rp 40 juta per orang.
Selain menjanjikan korbannya bisa menjadi tenaga honorer, tersangka juga menipu satu di antara oknum ASN dengan janji bisa menaikkan jabatan. ASN ini diminta uang hingga Rp 124 juta. ( Tribunlampung.co.id/ Hanif Mustafa )