Jambret di Pringsewu

Pelajar Perempuan Jadi Korban Penjambretan 2 Pemuda di Pringsewu

Seorang pelajar perempuan jadi korban penjambretan dua pria di Pringsewu. Aksi jambret di Pringsewu tersebut terjadi tepatnya di ruas jalan provinsi.

HO/Dokumentasi Polisi/Tribunlampung.co.id
Dua pelaku jambret diamankan di Mapolsek Sukoharjo, Pringsewu. Seorang pelajar perempuan jadi korban penjambretan dua pria di Pringsewu. Aksi jambret di Pringsewu tersebut terjadi tepatnya di ruas jalan provinsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang pelajar perempuan jadi korban penjambretan dua pria di Pringsewu.

Aksi jambret di Pringsewu tersebut terjadi tepatnya di ruas jalan provinsi, Pekon Waringin Barat Kecamatan Sukoharjo.

Korban anak di bawah umur berinisial BM (16), pelajar perempuan warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dua pemuda terduga pelaku curas dengan modus jambret itu RA (27) warga Pekon Margakaya, Pringsewu dan NT (24) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

"Kedua pelaku diduga telah menjambret HP merek Xiaomi Redmi Note 8 milik korban di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Minggu, 4 April 2021 pukul 13.30 WIB" ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin, 5 April 2021.

Timur menambahkan, peristiwa itu bermula ketika korban BM bersama dengan saksi Z (15) sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat.

Ketika itu korban dibonceng sambil menggenggam dua buah HP di tangan kiri dan tangan kanannya. Tiba-tiba dari arah belakang, datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor jenis matik.

Kedua orang tersebut langsung memepet dan merebut satu unit HP yang digenggam di tangan kanan korban. Seusai menjambret, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Pekon Bandung Baru.

Mengetahui HP dijambret orang, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar.

Saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dibantu warga.

Keduanya tertangkap di areal perkebunan sawit di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo.

"Dalam peristiwa curas tersebut, pelaku NT berperan sebagi joki, sedangkan RA berperan merebut HP korban" ungkap Iptu Timur Irawan.

Timur menambahkan, saat akan ditangkap, pelaku sempat mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Namun, keberadaan petugas dan banyaknya warga yang datang membuat pelaku ketakutan.

Akhirnya, pelaku membuang senjata tajam dan HP hasil kejahatan di semak-semak. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti.

Yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat BE 7498 UF dan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Termasuk satu unit HP hasil kejahatan.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Polisi menjerat kedua pelaku pasal 365 KUHP tentang curas. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara" tandas Iptu Timur Irawan. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Baca Berita Jambret di Pringsewu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved