Pemusnahan Senpi Rakitan di Mesuji
Begini Cara Pemusnahan Ratusan Senpi Rakitan di Mesuji
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, ada cara khusus untuk memusnahkan senpi rakitan tersebut.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Polres Mesuji memusnahkan sebanyak 183 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat, Rabu (7/4/2021).
Senjata api rakitan itu terdiri dari 176 senpi laras pendek dan 7 laras panjang, berikut 158 butir amunisi.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, ada cara khusus untuk memusnahkan senpi rakitan tersebut.
"Adapun metode pemusnahan senpi rakitan tersebut dengan cara pertama dipotong dengan menggunakan mesin alat pemotong besi," ujar AKBP Alim.
Selanjutnya, kata dia, potongan tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam lubang yang sudah disediakan.
Lalu bagian-bagian senpi itu dicor menggunakan semen dan dikubur di dalam tanah.
Untuk keperluan administrasi, Polres Mesuji membut berita acara pemusnahan senpi rakitan.
Berita acara ditandatangani oleh Kapolres Mesuji yang disaksikan oleh ketua Pengadilan Negeri Tulangbawang.
"Terakhir, membuat dokumentasi kegiatan pemusnahan senjata api rakitan," pungkasnya.
Dari Luar Mesuji
Sebanyak 183 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan di Mapolres Mesuji, Rabu (7/4/2021).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengungkapkan, senjata api rakitan tersebut tidak dibuat di Mesuji.
"Jadi jangan berpikir kalau di Mesuji ini ada industri senjata api rakitan," ujar Hendro Sugiatno.
Menurutnya, pandangan buruk mengenai Kabupaten Mesuji harus dimusnahkan.
"Apalagi mengenai senpi rakitan. Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung tidak ada home industry pembuatan senjata api," jelasnya lagi.