Tulangbawang

Rugikan Rp 49 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Tulangbawang Segera Disidang

Dalam kasus itu, penyidik Kejari Tulangbawang telah menetapkan mantan Kadisdik Tuba Nassarudin sebagai tersangka.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna. Kejari Tulangbawang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Tulangbawang tahun 2019 senilai Rp 49 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kejaksaan Negeri Tulangbawang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Tulangbawang tahun 2019 senilai Rp 49 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik Kejari Tulangbawang telah menetapkan mantan Kadisdik Tuba Nassarudin sebagai tersangka.

Selain Nassarudin, ada tersangka lainnya berinisial GAN dari pihak swasta.

Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna memastikan, saat ini tahap penyidikan kasus tersebut telah rampung.

Proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Menggala segera dilakukan setelah berkas selesai diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Tulangbawang.

Menurut dia, saat ini proses pemberkasan masih diteliti oleh jaksa.

"Berkas sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti. Tinggal menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti, apakah dinyatakan P-19 atau P-21. Kalau P-21, langsung kita limpahkan ke pengadilan," terang Leonardo, Rabu (7/4/2021).

"Kalau proses penyidikan sudah selesai, tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti, karena prosedurnya begitu," ungkapnya.

Mantan Kasipidsus Kejari Pringsewu ini menegaskan, dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa 110 saksi.

Ini guna mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan pengelolaan DAK Disdik Tuba tahun 2019.

"Sudah 110 saksi yang diperiksa. Mayoritas kepala sekolah. Ada juga pihak dari Disdik. Penyidikan terus kita dalami," ungkap Leonardo.

Dia memastikan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan setelah proses penyidikan dianggap lengkap dan rampung.

Ketika dilimpahkan ke pengadilan, terus dia, tersangka akan langsung ditahan.

"Secepatnya (pelimpahan). Mudah-mudahan sebelum Lebaran kasus ini sudah bergulir ke pengadilan," ungkap alumni Fakultas Hukum Unila angkatan 2004 ini.

Leonardo menegaskan, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved