Tulangbawang
Rugikan Rp 49 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Tulangbawang Segera Disidang
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Tulangbawang telah menetapkan mantan Kadisdik Tuba Nassarudin sebagai tersangka.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebab, diperlukan kejelian dan kehati-hatian untuk merunut jejak kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Tulangbawang telah menetapkan GAN sebagai tersangka dalam kasus ini pada 11 Februari 2021.
GAN merupakan hasil pengembangan dari tersangka Nassarudin.
Terkait peran GAN dalam kasus ini, ia enggan membeberkan dengan alasan masih proses penyidikan.
"Berkembang terus dia (proses penyidikan). Masih periksa saksi-saksi," papar Leo.
Sejauh ini, Leo memastikan kedua tersangka belum ditahan lantaran kooperatif.
"Belum (penahanan). Sepanjang ini dipanggil dua kali berturut-turut selalu hadir. Tapi sepanjang saat perjalanan penyidik merasa dibutuhkan kita tahan," tegas dia.
Kejari Tulangbawang menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nassarudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Nassarudin ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik sarana prasarana pendidikan tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 49 miliar.
Ini merujuk surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.
Dalam kasus itu, Kejari Tulangbawang juga telah mengirim surat kepada KPK terkait pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi dana DAK fisik sarana prasarana Disdik Tuba tahun 2019. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/berkas-perkara-dugaan-korupsi-bangunan-rsud-pringsewu-belum-lengkap.jpg)