Kasus Suap Lampung Selatan

Sebulan 4 Kali Bertemu Terdakwa Syahroni, Nusantara: Saya Urus Administrasinya Saja

Saksi Nusantara sendiri sebagai rekanan kerap bertemu dengan terdakwa Syahroni.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Nusantara saat bersaksi perkara suap fee proyek Lamsel jilid II. Sebulan 4 Kali Bertemu Terdakwa Syahroni, Nusantara: Saya Urus Administrasinya Saja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Serahkan uang fee kepada terdakwa Syahroni, saksi sebut sering menjamu karaoke.

Hal ini terungkap setelah JPU KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada Saksi Nusantara dan Farhan dalam sidang perkara perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021).

Saksi Nusantara sendiri sebagai rekanan kerap bertemu dengan Syahroni.

"Keperluannya ngobrol aja, contohnya nemenin karaoke doang, Saya Gilang Syahroni," kata Nusantara.

Nusantara sendiri mengaku dalam sebulan ia bertemu dengan Syahroni sebanyak empat kali.

"Saya hanya ngurus administrasi saja, dan saya sering sama Gilang Ramadhan (jika bertemu)," bebernya.

Sementara Farhan Wahyudi mengungkapkan jika PT Prabu Sungai Andalas milik Gilang Ramadhan mendapat pekerjaan tahun 2016 dan 2017.

"Yang diperintahkan ke lapangan setahu saya Nusantara, yang lain untuk berkas si Ulil," bebernya.

Farhan sendiri mengaku pernah pergi ke rumah Syahroni dan juga pernah menyerahkan uang kepadanya.

"Saya dulu pernah diminta menyerahkan bungkusan plastik, diserahkan ke Eka suruhan Syahroni, dan itu di kantor 9 naga emas. Di kantor ini ada saya dan Ulil. Dan kebetulan saya di situ. Dan diminta ambil uang di atas meja resepsionis," tandasnya.

Di lain pihak, saksi Eka Apriyanto, Sopir Syahroni mengatakan pernah diperintahkan untuk mengambil uang di kantor Gilang Ramadhan.

"Di sana (kantor Gilang) saya disuruh bertemu dengan Farhan. Setelah itu saya dikasih bungkusan dan ditaruh di tengah mobil," kata Eka.

Eka menuturkan selanjutnya mengantarkan uang itu kepada Syahroni.

"Kemudian habis magrib, pak Syahroni menyuruh saya, dia menelpon Rahmat, lalu bungkusan itu dikasih ke Rahmat," tandasnya.

Terpisah saksi Firmansyah mengaku tidak kenal Hermansyah Hamidi namun lebih mengenal Syahroni.

"Saya dapat tahun 2017, dengan total Rp 1,7 miliar untuk dua paket pekerjaan," tuturnya.

Kata Firmansyah, ia diminta komitmen fee oleh Syahroni sebesar 20 persen.

"Total Rp 360 juta secara cash saya sereahkan di parkiran lotus ada Syahroni dan sopir saat itu bernama Angga," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved