Operasi Antik Krakatau 2021
Pasutri Juragan Cilor yang Konsumsi Sabu di Pringsewu Terancam 4 Tahun Penjara
Pasutri juragan cilor (aci telor) di Kabupaten Pringsewu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pasangan suami istri (Pasutri) juragan cilor (aci telor) di Kabupaten Pringsewu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Sang suami berinisial DW (48) dan istri inisialnya FA (42) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 9 April 2021.
Lebih lanjut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, bila pasutri ini sudah mengetahui risiko dari mempersalah gunakan sabu-sabu.
Kendati demikian, keduanya tetap memakai sabu-sabu untuk menambah stamina ketika bekerja membuat cilor selama semalam suntuk.
Alhasil keduanya menyesali perbuatan mempersalah gunakan sabu setelah tertangkap petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu.
Khairul mengatakan, awalnya pasutri ini menggunakan sabu dari coba-coba tawaran rekannya.
Pasutri tersebut diiming-imingi sabu supaya saat bekerja membuat cilor malam hari nambah semangat dan tidak ngantuk.
"Dicoba lah sabu tersebut, dengan dicoba sekali merasakan badannya bugar, keterusan jadinya," tutur Khairul.
Ditambahkan Khairul, pasutri ini menggunakan sabu-sabu sebagai stamina sudah sekitar tiga bulan.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )