CPNS 2021

Pemprov Lampung Usulkan 494 Formasi untuk CPNS 2021 dan PPPK 2021

Pemprov Lampung usulkan formasi CPNS 2021 sebanyak 494 dengan rincian, sebanyak 301 formasi untuk PPPK dan 193 formasi untuk CPNS.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemprov Lampung usulkan formasi CPNS 2021 sebanyak 494 dengan rincian, sebanyak 301 formasi untuk PPPK dan 193 formasi untuk CPNS. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung usulkan formasi CPNS 2021 sebanyak 494.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Yurnalis mengungkapkan, dari total usulan tersebut, sebanyak 301 merupakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Rinciannya PPPK 301 dan untuk CPNS 193," ungkap Yurnalis, Sabtu (10/4/2021).

Kendati demikian, Yurnalis belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 di Lampung.

Pasalnya, Yurnalis mengaku, hingga saat ini BKD Lampung belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dari BKN pusat.

"Kami masih menunggu Juknisnya," kata Yurnalis seusai menyampaikan Pemprov Lampung mengusulkan formasi CPNS 2021.

BKD Lampung, lanjut Yurnalis, juga belum dapat memastikan seperti apa tahapan dan pelaksanaan seleksi di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Karena belum ada juknisnya maka seperti apa pelaksanaannya nanti kami belum tahu," ucap Yurnalis.

Namun yang jelas, para peserta CPNS 2021 tetap diminta memantau perkembangan dengan menyiapkan administrasi dan syarat yang dibutuhkan.

Mengutip catatan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi CPNS 2021.

Syarat tersebut terdiri dari batasan usia, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan lainnya.

Syarat pertama adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Sementara jabatan yang bisa dilamar untuk usia paling tinggi 40 tahun adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3.

Selanjutnya pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Kemudian, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved