Pencabulan di Lampung Tengah

Paman di Lampung Tengah 12 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil Tua

F (17), remaja perempuan di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menjadi korban asusila yang dilakukan pamannya, Ab (65), hingga berbadan dua.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono mendampingi F (17), remaja perempuan di Kecamatan Bekri yang menjadi korban asusila oleh pamannya hingga berbadan dua. 

Sg, paman korban lainnya, melaporkan perbuatan Ab ke pamong kampung dan selanjutnya mendatangi polisi.

"Setelah kami mendapat cerita korban, akhirnya bersama pamong kampung kami melakukan visum terhadap korban, dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng," kata Sg.

Selama 12 Tahun

Aksi rudapaksa oleh paman terhadap keponakannya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah bermula sejak 2009 lalu atau selama 12 tahun.

Korban yang tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.

Ab leluasa keluar masuk rumah korban, dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.

Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.

Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.

"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).

Setelah itu, aksi persetubuhan dilakukan oleh sang paman terhadap keponakannya berulang kali.

"Setiap gak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang gak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Aber.

Sejak Ayah Meninggal

Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.

Alih-alih menjadi sosok panutan pengganti sang ayah, Ab justru merusak masa depan keponakannya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved