Pencabulan di Lampung Tengah

Paman di Lampung Tengah 12 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil Tua

F (17), remaja perempuan di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menjadi korban asusila yang dilakukan pamannya, Ab (65), hingga berbadan dua.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono mendampingi F (17), remaja perempuan di Kecamatan Bekri yang menjadi korban asusila oleh pamannya hingga berbadan dua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - F (17), remaja perempuan di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menjadi korban asusila yang dilakukan pamannya, Ab (65), hingga berbadan dua.

Saat ini, F hamil tua karena usia kandungannya sudah menginjak delapan bulan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono menjelaskan, kondisi fisik F dan kandungannya baik-baik saja.

Namun, saat ini F mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat sang paman.

"Korban terus masih kami lakukan pendampingan. Kondisinya masih trauma dan ketakutan walau kandungannya saat ini baik-baik saja," terang Eko Yuono, Minggu (11/4/2021).

Eko menuturkan, F saat ini berada di Safe House (Rumah Aman) Bandar Lampung.

Tujuannya untuk menjaga kondisi F dan janin yang dikandungnya.

"Kami masih terus membantu kondisi psikologis korban jangan sampai drop. Karena usia kandungannya sudah memasuki masa persalinan," ucap Eko Yuono.

Eko berharap, pihak berwajib dan pengadilan dapat memberikan hukuman berat kepada Ab dan predator anak lainnya sehingga jera.

Ancaman Dibunuh

F (17), gadis di Bekri, Lampung Tengah, menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri selama 12 tahun.

Dalam setiap aksinya, pelaku berinisial Ab selalu mengancam korban.

Hal itu dikatakan F kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.

"Saya selalu diancam mau dibunuh kalau berani melaporkan (perbuatan Ab) ke orang lain. Saya takut kalau nanti dia membunuh saya," terang F, Minggu (11/4/2021).

Namun, akhirnya korban memilih melaporkan perbuatan bejat sang paman kepada kerabatnya.

Sg, paman korban lainnya, melaporkan perbuatan Ab ke pamong kampung dan selanjutnya mendatangi polisi.

"Setelah kami mendapat cerita korban, akhirnya bersama pamong kampung kami melakukan visum terhadap korban, dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng," kata Sg.

Selama 12 Tahun

Aksi rudapaksa oleh paman terhadap keponakannya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah bermula sejak 2009 lalu atau selama 12 tahun.

Korban yang tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.

Ab leluasa keluar masuk rumah korban, dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.

Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.

Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.

"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).

Setelah itu, aksi persetubuhan dilakukan oleh sang paman terhadap keponakannya berulang kali.

"Setiap gak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang gak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Aber.

Sejak Ayah Meninggal

Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.

Alih-alih menjadi sosok panutan pengganti sang ayah, Ab justru merusak masa depan keponakannya itu.

Perbuatan bejat sang paman akhirnya diketahui oleh kerabat F di Bekri dan melaporkan perbuatan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Setelah korban divisum, Ab akhirnya ditangkap di rumahnya, Jumat (9/4/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban (F), akhirnya pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya Jumat lalu," kata Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (11/4/2021).

Pelaku, lanjut Edy, saat ini tengah menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Baca berita Pencabulan di Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved