Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono, Polda Lampung Periksa 54 Orang Saksi
Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung periksa 54 orang saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pada dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung periksa 54 orang saksi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pasca dilaksanakan penyelidikan pada tanggal 6 Oktober 2020 muncul dua laporan polisi.
"Kemudian penyidikan dimulai pada tanggal 26 Februari 2021, sebulan kemudian penyidikan berkembang dan melahirkan dua laporan polisi, sehingga ada empat laporan," bebernya.
Lanjut Pandra, empat laporan tersebut telah diberitahukan kepada kejaksaan, Kapolri dan KPK melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 54 orang, yang terdiri dari pihak terkait," tegasnya.
Adapun jumlah ahli yang dimintai keterangan, kata Pandra, yakni ahli teknik konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI.
"Dan ahli lembaga kebijakan pengadaan barang (LKPP)," tutupnya.
Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir-Surami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono lainnya