Berita Nasional
Janda 14 Tahun di Aceh Mengaku Sukarela Berzina dengan 25 Pria, Dibebaskan dari Hukuman Cambuk
Gadis asal Pidie, Aceh mengaku kepada hakim sudah berhubungan layaknya suami istri dengan banyak pria.
Editor:
Heribertus Sulis
KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami
ILUSTRASI. Seorang pelaku khalwat menjalani eksekusi cambuk, karena terbukti melanggar qanun nomor 14/2004 tentang khalwat (mesum).
Tak dicambuk
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis muda tersebut menjalani hukuman di penjara.
Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," tutur Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, Sabtu (10/4/2021).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ketagihan Bercinta dengan 25 Pria, Gadis 14 Tahun Asal Aceh Bebas Hukuman Cambuk, Ini Kata Hakim
Baca berita Aceh lainnya