Pringsewu

Mahasiswi Pringsewu Hamil Terjaring Razia Sedang Sembunyi di Indekos Bersama Kekasihnya

Kepala Satpol PP Pringsewu Ibnu Harjianto membenarkan terkait pengamanan 12 pasangan yang tidak mempunyai ikatan sah tersebut.

Tayang:
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri melakukan razia jelang Ramadan di Pringsewu, Minggu (11/4/2021) malam. Hasilnya, petugas mendapati 12 pasangan tidak sah. 

Atas temuan itu, Ikhwan meminta supaya mahasiswi dan kekasihnya memanggil orangtuanya masing-masing.

Namun, lanjut Ikhwan, pasangan tersebut tidak dapat menghadirkan orangtuanya.

Alasannya, orangtuanya berada di Lampung Tengah dan sedang sakit.

Alhasil, hanya dapat menghadirkan pamannya sebagai wakil orang tua.

Petugas pun masih menahan identitas kependudukan masing-masing sebelum orangtuanya datang ke kantor Satpol PP Pringsewu.

3 Bulan Kurungan

Petugas gabungan menggelandang 12 pasangan tidak resmi yang ditemukan di kamar penginapan dan indekos ke kantor Satpol PP Pringsewu.

Ikhwan mengatakan, seluruh pasangan ini diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Apabila ditemukan mengulangi perbuatannya kembali, Satpol PP tidak akan segan melakukan tindakan tegas, yakni sanksi administratif hingga kurungan penjara selama tiga bulan. 

"Sanksi tersebut sesuai Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum," imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Baca berita Pringsewu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved