Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono
Oknum ASN Diduga Terlibat Dalam Korupsi Proyek Jalan di Lampung
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur, diduga juga melibatkan oknum ASN.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur, diduga juga melibatkan oknum ASN.
Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang Rp 10 miliar yang diduga hasil korupsi proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro tak menampik jika satu di antara tersangka terdapat unsur ASN.
"Iya (ada oknum ASN), terkait adanya komitmen masih kami dalami, tapi memang sebelum lelang ada kesepakatan," kata Kombes Pol Mestron Siboro, Senin.
Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Lampung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur ini.
"Belum masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI," ungkap Kombes Pol Mestron Siboro seusai gelar ekpose, Senin (12/4/2021).
Saat disinggung perkiraan jumlah tersangka, Siboro mengaku bisa lebih dari empat orang.
"Ya kan laporan ada empat, jadi bisa diperkirakan jika satu LP satu tersangka, tapi dalam satu LP ini lebih dari satu orang," bebernya.
Siboro menambahkan dalam perkara ini pihaknya menerapkan pasal 2 atau pasal 3 UU RU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman penjara singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp 50 juta," tandas Kombes Pol Mestron Siboro.
Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Surami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan uang Rp 10 miliar tersebut hasil penyitaan dari bagian kerugiaan negara.
"Ini dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur tahun anggaran 2018-2019," ungkap Pandra dalam gelar ekpose, Senin (12/4/2021).
Pandra menuturkan uang Rp 10 miliar disita dari PT Usahan Remaja Mandiri (URM) yang memenangkan paket pekerjaan tersebut.