Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono
PT URM Bantah Rp 10 M sebagai Sitaan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono
PT URM bantah uang Rp 10 miliar merupakan sitaan atas dugaan hasil korupsi paket proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) bantah uang Rp 10 miliar merupakan sitaan atas dugaan hasil korupsi paket proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur.
Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabara saat dikonfirmasi terkait penyerahan uang Rp 10 miliar ke Polda Lampung atas dugaan korupsi proyek pekerjaan rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur, Senin (12/4/2021).
"Memang ada penyerahan tapi sebenarnya itu bukan penyitaan, itu sebenarnya diminta untuk itikad baik," ujarnya.
Tumpal menyampaikan beberapa waktu lalu PT URM diminta oleh Polda Lampung supaya memiliki itikad baik dalam penyidikan ini.
"Sehingga PT URM melalui direkturnya menitipkan, bahasa awalnya, untuk jika nanti ada kerugian negara itu bisa menjadi kerugian negara," sebutnya.
Menurutnya, sampai saat ini kerugian negara belum ada kepastian dari BPK sehingga dalam perkara ini belum terbukti.
"Kalau sekarang belum terbukti nanti pengadilan yang membuktikan, itu (uang Rp 10 miliar) hanya titipan ada kerugian negara," tegas Tumpal.
Disinggung apakah penyerahan uang ini sebagai pengakuan PT URM melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, Tumpal menampik hal tersebut.
"Tidak jadi bukan pengakuan, tempo hari kami menyampaikan, itu bukan pengembalian, karena Polda meminta itikad baik makanya itu hanya titipan," serunya.
Tumpal menegaskan kembali apabila akhirnya BPK sudah memperhitungkan dan ada kerugian negara maka akam dibuktikan kembali.
"Jika nanti ada kerugian negara kami buktikan lagi apa betul ada kerugian negera itu, karena PT URM didesak terus begitu. Jadi ini bentuk itikad baik kami," ungkap Tumpal.
Tumpal menuturkan apabila penyegelan PT URM yang dilakukan Polda Lampung beberapa waktu lalu sudah dibuka kembali.
"Jadi karyawan bisa bekerja lagi, penyegelan itu hanya tindakan penyidik dalam rangka mencari bukti bukti. Jika bukti bukti diperoleh menurut penyidik cukup maka (penyegelan) itu dibuka lagi," timpalnya.
Ditanya apabila salah satu Direksi PT URM ditetapkan sebagai tersangka, Tumpal mengatakan pihaknya akan menghormati apa yang menjadi tindakan tindakan akan diambil oleh Polda Lampung.
"Dalam hal ini jika nanti ditetapkan tersangka, toh baru dugaan, tentu kami melihat apakah penetapan tersangka itu cukup bukti-buktinya kami lihat nanti," sebutnya.