Bandar Lampung

Mulai Besok, 5 Titik Perbatasan Bandar Lampung Dijaga, Pendatang Wajib Bawa Suket Bebas Covid-19

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung memutuskan untuk menghadirkan kembali posko penyekatan perbatasan wilayah.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. Mulai Besok, 5 Titik Perbatasan Bandar Lampung Dijaga, Pendatang Wajib Bawa Suket Bebas Covid-19 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung memutuskan untuk menghadirkan kembali posko penyekatan perbatasan wilayah.

Aktivitas penyekatan akan beroperasi mulai Rabu, 14 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Lima perbatasan yang akan dijaga ialah antara lain, pertama, perbatasan Bandar Lampung dengan Lampung Selatan, dengan letak posko di Lapangan Baruna, Panjang.

Kedua, perbatasan Bandar Lampung dengan Pesawaran, dengan letak posko pintu masuk Perum BKP, Kemiling.

Ketiga, perbatasan Bandar Lampung dengan Lampung Selatan, dengan lokasi posko di tugu Raden Intan atau tepatnya di gapura selamat datang Kota Bandar Lampung.

Keempat, perbatasan Bandar Lampung dengan Lampung Selatan melalui Tol Kota Baru, dengan letak posko Polsek Sukarame.

Dan kelima, pintu masuk kawasan industri melalui pintu tol Lematang, dengan lokasi pos di Jalan Ir Sutami.

"Penyekatan akan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Selasa (13/4/2021).

Ia menjelaskan, posko-posko di setiap perbatasan itu akan berguna sebagai penyaringan pendatang yang akan masuk ke Kota Bandar Lampung agar sesuai dengan ketentuan prosedur tetap penanganan Covid-19.

"Bagi pengunjung dari luar provinsi, harus menunjukan hasil negatif swab PCR atau rapid tes antigen dengan batas waktu maksimal 3x24 jam dari pelaksanaan uji," kata Nurizki.

Larangan masuk diberikan kepada setiap pendatang yang tidak menyertakan syarat tersebut.

"Bagi kendaraan yang tidak memiliki bukti, maka akan diputarbalikkan oleh petugas posko," lanjut dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved