Kasus Pungli di Lampung Timur

Divonis 4 Tahun, Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Ajukan Banding

Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana sidang perkara pungutan liar dalam perekrutan TKS kesehatan Puskesmas Batanghari di PN Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021), terdakwa Endar langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara.

"Saya menyatakan banding atas putusan ini," ujar Endar.

Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Lampung Timur Bayu juga menyatakan hal serupa.

"Kami juga menyatakan banding," kata Bayu.

Bayu menyatakan banding lantaran terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami juga menyatakan hal sama, untuk melakukan upaya banding," timpal Bayu.

Bayu sendiri telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara.

"Denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," tandasnya.

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto (56) diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara pungli yang dilakukan oleh Endar Nuryanto.

Salah satunya, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu berterus terang dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program permerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).

Efiyanto menuturkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

"Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan mempunyai tanggungan," sebutnya.

Efiyanto telah memvonis terdakwa Endar dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hal ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).

Adapun perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan," seru Efiyanto.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama satu bulan," sebutnya.

Efiyanto pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua barang bukti.

"Mengembalikan bukti-bukti kepada saksi yang berhubungan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved