Pringsewu
Pengemudi dan Penumpang di Jalinbar Pringsewu Dapat Rapid Test Antigen Gratis
Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu menggelar rapid test anti gen gratis di ruas Jalan Lintas Barat, Jumat, 16 April 2021
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu menggelar rapid test anti gen gratis di ruas Jalan Lintas Barat, Jumat, 16 April 2021 di Pos Lalu Lintas Kecamatan Pagelaran.
Rapid test gratis terselenggara berkat kerjasama dengan Dinas Kesehatan Pringsewu.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang mengatakan, rapid tes tersebut digelar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sasarannya para pengemudi maupun penumpang kendaraan yang dikhususkan kendaraan dari luar wilayah Lampung," ujarnya.
Dalam operasi keselamatan lalu lintas ini, lanjut Bima, pihaknya memberi pelayanan berupa rapid tes antigen secara gratis terhadap pengemudi maupun penumpang kendaraan yang berasal dari luar wilayah.
Ditambahkan Bima, kegiatan rapid test antigen gratis tersebut menyasar setidaknya 20-30 orang perhari.
Lokasinya akan dilaksanakan secara berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membagikan masker dan leaflet yang berisi imbauan keselamatan berlalu lintas.
Serta, pencegahan Covid-19 dan larangan mudik kepada para pengguna jalan.
Bima menjelaskan, dengan adanya kegiatan tersebut pihaknya berharap bisa menekan dan mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.
Khususnya penularan melalui para pengemudi dan penumpang yang berasal dari luar kota.
"Jadi selama dua hari ini kita sudah melaksanakan rapid terhadap 50 orang, hasilnya keseluruhan peserta rapid negatif (non reaktif) covid-19" ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Operasi Keselamatan Krakatau 2021 lebih menitik beratkan terhadap pencegahan penularan Covid-19.
Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan mengenai larangan mudik.
Menurutnya, penerapan larangan mudik sendiri akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Dia mengingatkan, bagi masyarakat yang melanggar dengan tetap nekat mudik lebaran, ada sejumlah saksi yang akan dikenakan nantinya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )