Kasus Pungli di Lampung Timur

Pungli Seleksi TKS, Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Kumpulkan Rp 195,5 Juta

Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Endar Nuryanto (56) melakukan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana sidang perkara pungutan liar dalam perekrutan TKS kesehatan Puskesmas Batanghari di PN Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Endar Nuryanto (56) melakukan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan dengan mematok tarif.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan begitu ditunjuk sebagai kepala UPTD, terdakwa menyosialiasikan penerimaan calon tenaga kerja sukarela kepada khalayak untuk umum.

"Untuk kualifikasi lulusan pendidikan kesehatan yang akan ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari, guna difungsikan dalam membantu program-program dan rawat inap yang ada di UPTD Puskesmas Batanghari," terangnya, Jumat (16/4/2021).

Selanjutnya, para calon tenaga kerja sukarela mulai mengajukan dan memasukkan lamaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Batanghari.

"Terdakwa kemudian melakukan seleksi sendiri terhadap berkas-berkas lamaran tersebut guna menentukan apakah para calon tenaga kerja sukarela yang telah mengajukan lamaran tersebut telah memenuhi persyaratan," tuturnya.

Setelah itu, kata Bayu, terdakwa secara bertahap menghubungi para calon tenaga kerja sukarela melalui telepon.

"Terdakwa meminta agar para calon tenaga kerja sukarela dapat datang ke rumah terdakwa guna membicarakan terkait mekanisme penerimaan," imbuhnya.

Bayu menegaskan, terdakwa menyampaikan maksud untuk meminta hadiah dalam bentuk sejumlah uang.

"Dengan alasan bahwa uang tersebut seolah-olah akan terdakwa setorkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur guna mengurus proses penerimaan bagi para calon tenaga kerja sukarela yang akan diterima di UPTD Puskesmas Batanghari," sebutnya.

Lanjutnya, sejumlah pelamar sebanyak 13 orang pun menyetorkan uang dengan total Rp 195,5 juta.

"Namun para tenaga kerja sukarela selama bekerja di UPTD hanya menerima honor masing-masing sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya, yang diperoleh dari hasil sumbangan sukarela dari para PNS yang berdinas di UPTD Puskesmas Batanghari," tandasnya.

Pungli perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan bermula saat terdakwa Endar Nuryanto (56) akan menjabat kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lampung Timur.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Puskesmas Margatoto.

"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ungkap Bayu, Jumat (16/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa berdalih dapat menerima calon tenaga kerja sukarela yang akan ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari.

"Atas informasi tersebut saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari," beber Bayu.

Saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan.

Namun terdakwa meminta imbalan dalam bentuk uang sebesar Rp 25 juta.

Dia beralasan uang tersebut akan disetorkan kepada Dinas Kesehatan Lampung Timur guna memuluskan proses penerimaan tenaga kerja.

"Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 saksi Taban bersama saksi Noli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta," tandasnya.

Ajukan Banding

Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021), terdakwa Endar langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara.

"Saya menyatakan banding atas putusan ini," ujar Endar.

Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Lampung Timur Bayu juga menyatakan hal serupa.

"Kami juga menyatakan banding," kata Bayu.

Bayu menyatakan banding lantaran terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami juga menyatakan hal sama, untuk melakukan upaya banding," timpal Bayu.

Bayu sendiri telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara.

"Denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," tandasnya.

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto (56) diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara pungli yang dilakukan oleh Endar Nuryanto.

Salah satunya, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu berterus terang dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program permerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).

Efiyanto menuturkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

"Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan mempunyai tanggungan," sebutnya.

Efiyanto telah memvonis terdakwa Endar dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hal ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).

Adapun perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan," seru Efiyanto.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama satu bulan," sebutnya.

Efiyanto pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua barang bukti.

"Mengembalikan bukti-bukti kepada saksi yang berhubungan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved