Bandar Lampung
Living Plaza Lampung Mulai Dibangun, Eva Dwiana: Harus Bikin Embung Dulu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau langsung tahapan awal pembangunan Mal Living Plaza Lampung itu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyatakan menolak pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung.
Alasannya, tidak sesuai dengan tata ruang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.
"Secara spesifik dan tata ruang lokasi, kegiatan pembangunan Living Plaza Lampung berada di kawasan pendidikan tinggi," kata Irfan Tri Musri, Direktur Eksekutif Walhi Lampung.
Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas/kegiatan yang juga berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah akan memastikan rekomendasi AMDAL akan dilakukan oleh pihak terkait.
"Kita lihat komitmen rekomendasi AMDAL. Kalau tertuang buat embung, mereka harus buat. Kalau lebarkan sungai, ya lebarkan," kata Sahriwansah.
Ia menyebut AMDAL yang ada telah final dan sesuai dengan kondisi yang ada. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
Baca berita Bandar Lampung lainnya