Pengosongan Lahan di Lampung Selatan
Satpol PP Provinsi Lampung Turunkan 300 Personel dalam Pengosongkan Lahan di Way Huwi
Lakoni mengatakan dalam kegiatan pengosongan lahan ini pihaknya menurunkan 300 personel.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Hindari bentrokan dengan warga dalam pengosongan lahan di Way Huwi, Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Lampung turunkan 300 personel dibantu TNI Polri.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni mengatakan dalam kegiatan pengosongan lahan ini pihaknya menurunkan 300 personel.
"Dari Pol PP 300 personel, kami minta Polda Lampung sebanyak 110 personel ditambah dari TNI AD satu Pleton," kata Lakoni, Senin (19/4/2021).
Diungkap Lakoni, pihaknya melakukan eksekusi sekitar pukul 09.00 wib.
"Agak mundur karena kami menunggu alat berat masih dalam perjalanan, alat berat ada dua eksavator," tegasnya.
Lakoni menuturkan total bangunan yang dirobohkan ada 17 unit.
Disinggung adanya perlawanan dari warga, Lakoni mengakui warga sempat melakukan upaya perlawanan.
"Ya namanya orang memperjuangkan hak, sah-sah saja. Tapi kami sudah yakin apa yang dimiliki dan mereka juga sudah menyadari kok," timpalnya.
Lakoni menyebutkan jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tujuh kali sejak tahun 2019.
"Semestinya eksekusi itu hanya 3 kali peringatan, ini sudah 7 kali dan mereka mau menggugat tetapi enggak jadi tertunda, kami juga kan secara kemanusiaan, mereka minta itu dan ini kita tunda lagi. Tetapi ternyata enggak juga," kata Lakoni.
Lakoni menuturkan jika warga juga sudah melakukan upaya hukum dengan menggugat pemerintah provinsi hari Jumat lalu.
"Baru Jumat kemaren mereka melakukan gugatan di pengadilan negeri Kalianda, silahkan saja nanti kalau Pemda kalah kamibsiap konsekuensinya, Pemda akan mengganti segala kerugian mereka," tegasnya.
"Karena punya kami ini memang perlu diketahui bahwa kita punya sertifikat no 3 tahun 2014. Mereka sudah ada AJB di tahun 2017. Bayangkan saja sebelum mereka mempunyai AJB di tahun 2017 ini sudah AJB-nya di tahun 2014," imbuhnya.
Namun kata Lakoni, AJB tahun 2014 dibatalkan oleh pihak kecamatan dan sporadiknya juga sudah dibatalkan oleh pihak kelurahan.
"Karena bertentangan bahwa tanah ini sudah mempunyai sertifkat, oleh karenanya kami sudah yakin betul, kami sudah mempunyai sertifikat tersebut, maka kami lakukan pengosongan hari ini," terangnya.