Pengosongan Lahan di Lampung Selatan
Satpol PP Provinsi Lampung Turunkan 300 Personel dalam Pengosongkan Lahan di Way Huwi
Lakoni mengatakan dalam kegiatan pengosongan lahan ini pihaknya menurunkan 300 personel.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Ini bukan eksekusi tetapi pengosongan ya, kalau eksekusi itu keputusan pengadilan, karena kami pengosongan aset Pemprov Lampung karena sudah akan dibangun fasilitas umum," tambahnya.
Disinggung rencana selanjutnya, Lakoni mengaku lahan ini akan digunakan pelebaran jalan.
"Kemudian sisanya untuk taman atau ruang terbuka hijau," tandasnya.
Perlu diketahui pemerintah Provinsi Lampung mengosongkan lahan 1.881 meter persegi di Desa Way Huwi (gerbang dua jalur Kotabaru), Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).
Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim lahan tersebut berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan No. 56/HP/BPN/18.01/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan luas lahan 1.881 meter persegi.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Lampung Selatan lainnya