Berita Nindy Ayunda
Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa 3 Pasal Berlapis oleh JPU
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara, setelah ia didakwa tiga pasal berlapis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman penjara tersebut setelah suami Nindy Ayunda didakwa tiga pasal berlapis.
Satu di antara pasal yang menjerat suami Nindy Ayunda itu adalah pasal tentang kepemilikan senjata api.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan mengungkapkan ancaman hukuman tersebut dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.
Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selesai sidang, Purnama mengatakan, terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.
Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.
Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama.
Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Agenda sidang selanjutnya Senin (26/4/2021) pemeriksaan saksi dari JPU.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Gara-gara Punya Senjata Api Tanpa Izin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Askara Parasady Didakwa 3 Pasal Berlapis, Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara