Pencabulan di Metro
BREAKING NEWS Remaja Metro Diamankan karena Diduga Cabuli Bocah di Indekos
Unit PPA dan Tekab 308 Polres Kota Metro mengamankan remaja berinisial NAP (16) karena diduga melakukan perbuatan asusila.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polres Metro mengamankan remaja berinisial NAP (16) karena diduga melakukan perbuatan asusila.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Unit PPA dan Tekab 308 Polres Metro mengamankan remaja berinisial NAP (16) karena diduga melakukan perbuatan asusila.
Warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro itu dibekuk atas laporan EH (41), ibu korban, pada 6 April 2021.
"Hasil penyelidikan kita, kejadian itu hari Rabu 17 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka ini mengajak korban menginap di kosan. Dan di sanalah pelaku melakukan aksinya," beber Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Andri Gustami, Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya, terus Andri, orangtua korban mendapati anaknya berada di indekos NAP di wilayah Metro Barat.
Setelah diinterogasi ibunya, korban mengaku telah dirudapaksa pelaku. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )