Bandar Lampung

Disnaker Ingatkan 7 Ribu Perusahaan di Lampung Bayarkan THR Sebelum H-7

Pemprov Lampung melalui Disnaker mengingatkan kepada 7.000an perusahaan di bumi ruwai jurai untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Disnaker Ingatkan 7 Ribu Perusahaan di Lampung Bayarkan THR Sebelum H-7 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Disnaker mengingatkan kepada 7.000an perusahaan di bumi ruwai jurai untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri 1442 hijrah (H-7).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

Adapun rujukan pemberian THR bagi karyawan itu tertuang di dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

"Jadi sudah ada SE dari Menaker yang disampaikan dan ditujukan kepada gubernur untuk diinstruksikan kepada perusahaan untuk THR dibayarkan bagi pekerja, " kata Agus

Didalam SE mendagri diminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR tidak dicicil minimal H-7 sebelum lebaran.

Kalau ada perusahaan mengalami persoalan keuangan maka harus disampaikan kepada karyawan, utamanya untuk mendiskusikan laporan keuangan secara transparan.

Tapi tidak menghilangkan untuk membayarkan THR tersebut dan ini harus dibicarakan dengan serikat buruh.

Maka dengan ditindaklanjuti SE Gubernur untuk disampaikan dan ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Lampung.

"Kita mendorong untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di daerah untuk membayarkan haknya para karyawan untuk mendapatkan THR, " kata Agus.

Terhadap pemberian THR kepada pekerja tersebut juga diimbau kepada kepala daerah Bupati dan Walikota untuk membentuk posko THR.

Sehingga jika ada keluhan dari karyawan maka bisa disampaikan secara gamblang.

Adapun satgas pemantauan THR ini dibentuk kepada semua daerah yang dimulai untuk pengaduan pada 20 April sampai dengan 20 Mei mendatang.

"Kemarin sudah kita bentuk posko pengaduan THR dan sampai hari ini belum ada yang mengadukan persoalan THR," kata Agus

Dalam SE tidak boleh bagi perusahaan mencicil THR dengan standar pemberian THR untuk penuh satu bulan gaji jika sudah bekerja selama sekurang-kurangnya 1 tahun.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi para karyawan atau buruh maka ada sanksinya yang akan diterima.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved