Curanmor di Pringsewu
Sudah Babak Belur dan Ditembak, 2 Pelaku Curanmor Ini Bakal Lebaran di Penjara
Dua pelaku curanmor yang beraksi di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, bernasib apes.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelaku curanmor yang beraksi di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, bernasib apes.
Selain babak belur dan ditembak petugas, keduanya bakal menjalani Lebaran di balik jeruji besi.
AS (25) dan YA (30), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan karena mencuri motor, Minggu (25/4/2021) pukul 20.15 WIB.
AS babak belur karena dihakimi massa.
Sedangkan YA dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha kabur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Petugas menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tegas Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (26/4/2021).
Sahril menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom, tambah Sahril, kedua pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Berbagi Peran
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diamankan di Pringsewu mempunyai peran berbeda-beda.
Keduanya yakni AS (25) dan YA (30), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, AS berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor.
"AS juga bertugas mengawasi keadaan di sekitar," ungkap Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (26/4/2021).