Pencurian Pecah Kaca di Bandar Lampung
Korban Pecah Kaca Mobil di Bank Lampung Berkelit Kerugian Rp 100 Juta
Korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil di parkiran Bank Lampung mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil di parkiran Bank Lampung mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Hal itu dikatakan korban bernama Habibi (30), warga Desa Branti Raya, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung, Selasa (27/4/2021) sore.
Kepada petugas, korban melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Sayangnya, seusai membuat laporan, korban enggan memberikan keterangan kepada awak media.
"Gak ada yang hilang," kelit korban saat meninggalkan ruangan SPKT Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Korban Modus Pecah Kaca Mobil di Bank Lampung Lapor Polisi
Menurutnya, apa yang menimpah dirinya merupakan musibah biasa.
"Hanya percobaan pencurian. Ya rugi cuma karena kaca samping mobil pecah," kilah korban lagi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan pasca menerima laporan korban.
Mengenai kerugian yang dialami korban, Resky menyebut pihaknya masih mendalami keterangan korban.
"Korban masih kita mintai keterangan lebih lanjut," kata Resky.
Baca juga: BREAKING NEWS Pajero Sport Jadi Korban Modus Pecah Kaca di Bank Lampung
Sebelumnya pihak Bank Lampung membenarkan peristiwa pencurian modus pecah kaca mobil.
Sayangnya, pihak bank masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Iya betul. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan (korban)," kata Andre, staf Bank Lampung, Selasa (27/4/2021).
Saat ini, korban dan mobilnya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Namun, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan di SPKT.