Berita Nasional

Sosok Aipda Fajar Indriawan, Oknum Polisi yang Dicari TNI AL Kini Ditangkap Propam

Prajurit TNI AL mendatangi Polsek Kalasan untuk mencari oknum polisi yang berkomentar miring soal KRI Nanggala 402.

Dok.
Viral Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta digeruduk TNI AL karena ada oknum polisi berkomentar miring di Facebook tentang KRI Nanggala-402 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sosok Aipda Fajar Indriawan, oknum polisi Polsek Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditangkap Propam karena berkomentar negatif terhadap musibah KRI Nanggala-402.

Gara-gara ulah Aipda Fajar Indriawan menulis komentar soal tragedi KRI Nanggala 402, sejumlah tentara TNI AL mendatangi Polsek Kalasan.

Prajurit TNI AL mendatangi Polsek Kalasan untuk mencari oknum polisi yang berkomentar miring soal KRI Nanggala 402 sekaligus meminta klarifikasi.

Dalam komentarnya di media sosial, oknum polisi Aipda Fajar mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

Kejiwaannya diperiksa

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan, karena yang bersangkutan sudah berusia 40 tahun, masih betah membujang alias belum menikah. Hal ini disampaikan oleh Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Ilustrasi. Sebelum dinyatakan KRI Nanggala 402 tenggelam, media sosial dihebohkan dengan video viral seorang prajurit TNI AL yang bertugas di KRI Nanggala 402 bernama Letnan Satu (Lettu) Imam Adi sedang ditangisi anaknya.
Ilustrasi. KRI Nanggala 402 (Twitter @JurnalMaritim)

Menurut dia, pihaknya melakukan observasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.

"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.

Aipda Fajar Indriawan saat ini sudah diamankan di Mapolda DIY.

"Sudah diamankan tadi malam, mengunggahnya itu baru kemarin. Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).

Terancam Pidana

Aipda Fajar terancam dipidana akibat komentar miringnya terhadap musibah tenggelamnya kapal selama milik TNI AL di medsos miliknya.

Slamet memastikan akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut. Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.

"Bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi. Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved