Kasus Suap Lampung Tengah

Dapat Laporan Rp 6 Miliar, Mustafa Murka Cuma Terima Rp 4 Miliar

Mustafa menilai uang mahar yang diserahkan oleh Wakil Ketua DPW NasDem Lampung Johanes Bastista Geovani tak sesuai dengan laporan yang diterima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Suasana sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa sempat murka karena merasa dibohongi.

Ia menilai uang mahar yang diserahkan oleh Wakil Ketua DPW NasDem Lampung Johanes Bastista Geovani tak sesuai dengan laporan yang diterima.

Hal ini terungkap setelah JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Johanes Bastista Geovani dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021).

Dalam BAP tersebut, Geovani pernah diminta oleh Mustafa selaku Ketua DPW NasDem Lampung untuk mengambil uang di Kadis PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman.

Uang itu sebagai mahar koalisi ke Partai Hanura.

Baca juga: Fee Ketok Palu Dicicil, Gunadi Ibrahim Merasa Diremehkan

"Besoknya saya diminta ketemu di Hotel Arnes, dan saya sampaikan untuk menyiapkan uang kolisi Partai Hanura. Tapi saat itu belum ada uang. Kemudian saya dikenalkan dengan Ncus (sapaan Rusmaladi, Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah). Disampaikan kalau ada orang Nasdem pengen ikut proyek langsung lewat Ncus," kata Taufiq saat membacakan BAP Geovani.

Geovani lalu menghadap ke Mustafa dan menyampaikan belum ada uang.

Saat itu Mustafa sempat bingung.

"Beberapa hari kemudian saya dihubungi Ncus jika uang sudah ada, dan ketemu di kampus Malahayati. Lalu saya hubungi Obet untuk mengawal. Kemudian saya masuk mobil Ncus dan menghitung uang dengan total Rp 4 miliar bersama Obet," ucap Geovani dalam BAP-nya.

Baca juga: Gunadi Ibrahim Mengaku Terima Rp 1,5 Miliar dari Mustafa

Setelah itu, uang tersebut dipindahkan ke mobil Geovani.

Sementara Obet mencari mobil untuk dibawa ke Jakarta.

"Lalu saya hubungi nomor kontak yang diberi Mustafa sebelumnya. Lalu saya ketemu di Soto Kudus Tebet. Saya sampaikan ada uang Rp 4 miliar. Saya dari Lampung. Lalu dibawa ke hotel Tebet dan uang dipindahkan. Setelah itu saya pulang dan laporan ke Mustafa," terang Geovani, masih dalam BAP.

Taufiq Ibnugroho menambahkan, beberapa bulan setelah acara partai, Geovani ketemu Mustafa di Fajar Bulan, Lampung Tengah.

"Di sana saya diberi catatan (bertuliskan) Geo dan Rp 6 miliar. Mustafa bertanya, kamu bawa uang Rp 6 miliar? Saya bilang enggak. Saya bawa uang Rp 4 miliar. Tapi sepertinya (Mustafa) gak percaya. Kemudian saya panggil Obet yang saat itu ikut menghitung. Lalu diperintahkan untuk tidak pulang. Kemudian keesokannya (Mustafa) masih menanyakan Rp 2 miliar. Saya sampaikan saya tidak tahu keberadaannya," tandas JPU.

Gunadi Merasa Diremehkan

Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim merasa diremehkan karena commitment fee dibayar dengan mencicil.

Hal ini terungkap setelah JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunadi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021).

Dalam BAP Gunadi, disebutkan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra Ria Agusria berkonsultasi dengan Gunadi terkait ketok palu alias tanda tangan pengesahan pinjaman ke PT SMI.

"Seingat saya, antara Ria Agusria menyampaikan soal pinjaman pemerintah daerah, saya sampaikan itu pimpinan tingkat dua kalau setuju tanda tangan. Tapi gak disampaikan pinjamana ke siapa," kata Taufiq membacakan BAP Gunadi.

Taufiq pun membacakan BAP terkait tanggapan Gunadi setelah mendengarkan hasil sadapan percakapan antara saksi dengan Zainudin, anggota DPRD Lampung Tengah.

"Saya hubungi Zainudin tersebut terkait bahwa anggota DPRD Lampung Tengah Slamet dan Zainul baru datang ke rumah menanyakan soal pinjaman daerah dan kendaraan," tutur Taufiq membacakan BAP Gunadi.

"Saya sampaikan menunggu instruksi dari Zainudin, dan Zainudin menyampaikan akan membatalkan pinjaman PT SMI. Saya sampaikan jika ada yang menanyakan segala sesuatu, saya arahkan ke Zainudin," imbuh Taufiq.

Dalam percakapan tersebut, juga disebutkan bahwa Zainudin dan Natalis Sinaga (anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDIP) ditemui seseorang.

"Tapi gak tahu orangnya. Menyampaikan jika komitmen pinjaman PT SMI dibayarkan dengan dicicil. Saya sampaikan, kalau dicicil, mending tidak usah menyetujui pinjaman PT SMI. Sama aja itu diremehkan," kata Taufiq membacakan BAP Gunadi.

"Dan saya sampaikan untuk melarang Ria Agusria agar tidak menandatangani surat persetujuan PT SMI, dan Saudara Zainudin menyampaikan percuma akan bertahan. Lebih baik dibatalkan jika Ria Agusria tetap tanda tangan pinjaman," tandas Taufiq.

Gunadi Terima Rp 1,5 Miliar

Gunadi Ibrahim, Ketua DPD Gerindra Lampung, mengaku terima uang Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi Pilkada Lampung Tengah 2015.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021).

"Saya pernah terima uang di kantor DPD Gerindra antara bulan Oktober atau November 2017," kata Taufiq saat membacakan BAP Gunadi.

Taufiq melanjutkan, sekitar pukul 21.00 WIB Gunadi dihubungi oleh anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin untuk meminta bertemu.

"15 menit kemudian Zainudin datang menemui. Kemudian kami berbicara empat mata dan menyampaikan ada uang Rp 1,5 miliar bantuan dari Mustafa," sebut JPU.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam mobil Gunadi oleh Zainudin dengan dibantu Buyung.

"Maksud tujuan bantuan itu pada tahun 2015, saya mengikuti Pilkada Lamteng. Hasil akhirnya kalah. Ketika kalah, saya ucapkan selamat atas kemenangan dan datang dalam pelantikan Mustafa," lanjut JPU.

Beberapa hari kemudian Gunadi bertemu dengan Mustafa di Bandara Radin Inten II.

"Saat bertemu Mustafa menyampaikan akan membantu sejumlah dana. Saya gak tahu jumlahnya. Tapi saya sampaikan terima kasih," kata JPU.

JPU menambahkan, karena bukan haknya, Gunadi mengaku uang Rp 1,5 miliar itu dikembalikan ke rekening KPK.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (29/4/2021).

Sidang yang digelar secara telekonferensi ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan ada delapan orang.

Di antaranya dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan saksi a de charge (meringankan) dari terdakwa.

Namun, karena dua saksi dari JPU KPK tidak bisa hadir, maka berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dibacakan.

Kedua saksi tersebut yakni Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim dan Wakil Ketua DPW NasDem Johanes Bastista Geovani.

Saksi Gunadi Ibrahim mangkir karena sakit stroke.

Sementara Johanes Bastista Geovani masih pemulihan pasca dikeroyok orang tak dikenal pada 2019 lalu.

Sementara saksi yang meringankan, yakni Voni Renata (Ketua Garda Perempuan Malahayati Sayap NasDem), Hasyim Asngari, Yahya, Akhyat Bisrun Zulkifli, dan Sagio. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved