Kasus Pencurian di Tanggamus
Pelaku Pencurian Motor di Tanggamus Ternyata Residivis di Lampung Selatan
Mat Surizal alias Mat Black (38), pelaku pencurian motor di Tanggamus ternyata merupakan residivis kasus yang sama di Lampung Selatan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Mat Surizal alias Mat Black (38), pelaku pencurian motor di Tanggamus ternyata merupakan residivis kasus yang sama di Lampung Selatan.
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku pencurian motor dan ponsel.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengkungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan telah dihukum sebanyak dua kali di Lampung Selatan dan Pugung.
"Selain residivis, dia juga mengakui telah tiga kali mencuri di wilayah hukum Polsek Limau," kata Oktafia, Kamis (29/4/2021).
Selanjutnya, untuk pengungkapan kasus lainnya, masyarakat di Kecamatan Limau diminta segera melapor ke Polsek Limau apabila rumah atau tempat usahanya pernah kebobolan.
Sebab bisa saja Mat Black tersebutlah pelakunya.
Baca juga: Rekan Pelaku Pencurian Motor di Tanggamus Kini Masuk Daftar Buruan Polisi
Dengan begitu kasus-kasus yang selama ini yang belum terungkap bisa terungkap.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku pencurian motor dan ponsel.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian tersangka bernama Mat Surizal alias Mat Black (38) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Tersangka merupakan spesialis kasus pembobolan rumah.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian Motor di Tanggamus Ditangkap Polisi
Dari penangkapan tersangka diamankan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3374 VU dan ponsel Redmi Note 5.
Barang bukti tersebut milik korbannya Arip Irfani (24) warga Pekon Kuripan Kecamatan Limau, serta barang bukti lainnya.
Oktafia mengaku tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang diderita korban pada 9 Maret 2021.
"Berdasarkan penyelidikan tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap, Rabu 28 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB saat berada di rumahnya," ujar Oktafia mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (29/4/2021).
Ia menjelaskan, barang bukti memang disembunyikan tersangka, namun akhirnya bisa ditemukan.
Dan didalamnya ada barang bukti selain barang korban.
"Barang bukti dari tersangka berupa sepeda motor milik korban juga sepeda motor Honda tanpa plat yang digunakan tersangka," ujar Oktafia. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )