Berita Nasional

Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Kasus Terbongkar setelah Curhat

Seorang remaja 14 tahun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga disetubuhi oleh kakak kandung dan ayah kandungnya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga disetubuhi oleh kakak kandung dan ayah kandungnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Gadis 14 tahun dirudapaksa ayah dan kakak kandungnya. Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak tahun 2019 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

"Ada beberapa tempat ada yang di rumah, ada yang di rumah kakek, ada yang di pasar, penyampaiannya seperti itu dari korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Seorang gadis 14 tahun dipaksa melayani ayah dan abang kandungnya sendiri. Bahkan korban telah dirudapaksa berkali-kali oleh ayah dan abang kandungnya.

Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga disetubuhi oleh kakak kandung dan ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram telah menerima laporan dugaan persetubuhan dengan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

"Kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan di Lombok Barat, yang diduga ada dua orang dalam satu lingkup keluarga," kata Kadek, saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Pria Beristri 5 di Aceh Rudapaksa 4 Wanita, Satu Korbannya Meninggal Dunia

Ilustrasi. Wanita Diperkosa Saat Bangun Tidur di Rumahnya, Polisi Buru Pelaku yang Teror Korban.
Ilustrasi. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Atas laporan tersebut, polisi mengamankan dua orang yaitu A (19) kakak kandung korban dan M (55) ayah kandung korban.

Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

Korban diduga disetubuhi berkali-kali oleh kakak kandung dan ayah kandung korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, A kakak kandung korban diduga telah menyetubuhi korban sejak Maret tahun 2019 hingga tahun 2021.

Sementara M ayah kandung korban, mulai melakukan perbuatan bejatnya tahun 2021.

Kejadian ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan bercerita kepada temannya.

Orangtua temannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lingsar, Lombok Barat.

Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Mataram dan ditangani Unit PPA.

Kadek mengatakan, saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

A dan M masih diperiksa di Polresta Mataram dengan status terduga.

"Sampai detik ini kami masih melaksanakan pemeriksaan dan juga pengembangan, termasuk kemarin sudah membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum," Kata Kadek.

Kadek mengatakan, dari hasil visum terdapat luka lama pada kemaluan korban.

"Hasil visum menyampaikan ada luka lama pada jam arah tertentu, kami masih menunggu hasil visum secara formilnya," kata Kadek.

Sementara korban, telah didampingi petugas peksos Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat dan akan dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Paramita Mataram untuk memulihkan trauma.

"Korban penanganannya kami limpahkan ke peksos yang nanti akan dititipkan di Paramita supaya dapat pengamanan di sana sana dapat trauma healing di Paramita," kata Kadek.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Baca berita korban rudapaksa lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved