Berita Nasional
Besaran THR PPPK 2021 yang Segera Cair Jelang Lebaran
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia?
Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembagian THR akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800