Berita Nasional

Besaran THR PPPK 2021 yang Segera Cair Jelang Lebaran

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:

ist
ILUSTRASI Penyerahan SK CPNS dari Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Pesisir Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia? 

Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pembagian THR akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ilustrasi PNS. Berikut, penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam THR PNS 2021.
Ilustrasi PNS. Berikut, penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam THR PNS 2021. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved