Berita Nasional

Daftar Bansos yang Masih Cair, Ada Bansos yang Tidak Diberikan Lagi Mulai Mei 2021

Meski demikian ada bansos yang juga dihentikan penyalurannya tahun 2021, dimulai bulan April 2021.

KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Penyaluran BLT 

- BLT Dana Desa

Melansir Kompas.com, Sabtu (30/4/2021), selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.

Penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Sementara itu untuk mengecek apakah seseorang terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Dana Desa yaitu melalui sid.kemendesa.go.id.

- Subsidi listrik

Subsidi listrik yang diberikan bulan ini berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda di setiap golongan, tak seperti subsidi listrik sebelumnya. Kebijakan baru ini berlangsung mulai April-Juni 2021.

Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA, besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara itu pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.

- BLT UMKM

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Berbeda dari tahun lalu, besaran bantuan yang didapatkan adalah Rp 1,2 juta secara sekaligus dan ditransfer secara langsung ke rekening penerima.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved