Tulangbawang

Pelajar di Tulangbawang Gasak Uang Kotak Amal Masjid, Disita Uang Jutaan Rupiah

Tekab 308 Polres Tulangbawang mengamankan dua pemuda yang diduga mencuri uang di dalam kotak amal masjid.

Dok Polres Tulangbawang
Barang bukti uang tunai yang diamankan dari dua pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tekab 308 Polres Tulangbawang mengamankan dua pemuda yang diduga mencuri uang di dalam kotak amal masjid.

Dua pemuda ini berinisial BN (22) dan AP (16), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Mirisnya, AP masih berstatus pelajar.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, penangkapan berawal saat pengurus melaporkan kehilangan uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga.

Pelapor adalah Kohar Abdurrahman (38), pengurus Masjid Nurul Hidayah.

Baca juga: 31 Kotak Amal Disita Polisi, Diduga Digunakan untuk Danai Kegiatan Teroris

"Pelapor ini mengetahui uang kotak amal masjid raib usai melaksanakan salat magrib, Senin (26/4/2021) malam," papar Kapolres.

Kohar mendapati kotak amal di teras samping pintu masjid sudah dijebol.

Kotak amal Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang yang dibongkar pelaku.
Kotak amal Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang yang dibongkar pelaku. (Dok Polres Tulangbawang)

"Pencurian uang di dalam kotak amal masjid ini sudah yang kedua kalinya terjadi," ungkap Kapolres.

Dari rekaman CCTV, terlihat ada dua pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya.

Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah dapat ditangkap.

Dari tangan kedua pemuda ini, disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1,4 juta.

Mereka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal 363 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Baca berita Tulangbawang lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved