Berita Nasional
Polisi Tangkap Karyawan Kimia Farma Bawa Alat Antigen Daur Ulang
Video polisi menangkap seorang pria yang diduga membawa alat tes antigen covid-19 bekas di kawasan parkir Bandara Kualanamu
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Sumatera Utara mengungkap penggunaan alat rapid test antigen yang telah didaur ulang.
Kasus ini diketahui setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga membawa alat tes antigen covid-19 bekas di kawasan parkir Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ini adalah video amatir saat polisi menghadang pria yang diduga membawa alat tes antigen bekas di depan gerbang pembayaran karcis parkir Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Video ini sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan pemeriksaan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Saksikan, berita YouTube video Polisi Tangkap Karyawan Kimia Farma Bawa Alat Anti Gen Daur Ulang selengkapnya di sini.
Saksi mata menyebut persitiwa ini terjadi di depan pintu masuk Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut polisi, pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2020. Selain itu, proses daur ulang dilakukan pelaku di laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan, sebelum kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Polda Sumatera Utara, telah menetapkan lima karyawan Kimia Farma Jalan Kartini Medan Sumatera Utara, yang melakukan daur ulang alat test antigen di Bandara Kualanamu sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Tangkap Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Bawa Alat Tes Antigen Bekas yang Didaur Ulang
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan