Korupsi Dana Desa di Tulangbawang
Sederet ‘Kenakalan’ Mantan Kakam di Tulangbawang, Judi hingga Karaoke
Terdakwa Boman menyelewengkan sejumlah pekerjaan saat menjabat sebagai Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Boman menyelewengkan sejumlah pekerjaan saat menjabat sebagai Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2015.
Sejumlah saksi menyebut Boman kerap berfoya-foya hingga melakukan sederet “kenakalan” dengan menggunakan dana desa yang diselewengkannya.
Mulai dari judi sabung ayam, nyanyi di karaoke remang-remang, hingga tak pernah ke kantor.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bangkit Budi Satya menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Sidomukti memperoleh pendapatan pada tahun 2015 sebesar Rp 704.060.848.
"Selanjutnya anggaran tersebut ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015," kata JPU, Senin (3/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Dana Desa untuk Judi, Eks Kakam di Tulangbawang Diganjar 4 Tahun Penjara
Adapun rincian anggaran yakni bidang penyelenggaraan pemerintah kampung Rp 312.928.994, bidang pembangunan kampung Rp 270.000.000, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 62.031.854, dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp 59.100.000.
Dalam penyelenggaraan pemerintah seperti pembangunan jalan, gedung, gorong-gorong, dan perlengkapan perkantoran, terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 380.335.935,76," sebut JPU.
Baca juga: Tak Menyesal Korupsi Dana Desa, Ini 3 Hal yang Memberatkan Vonis Eks Kakam di Tulangbawang
“Kenakalan” Boman
Dalam keterangan para saksi, disebutkan jika ADD tahun 2015 dan 2016 secara keseluruhan dikelola oleh terdakwa tanpa meminta bantuan perangkat desa lainnya.
"Kegiatan fisik dikelola oleh terdakwa semuanya," ujar saksi Suhendra saat ditanya oleh JPU Hendra Dwi Gunanda.
Selain itu, Suhendra mengaku pernah diajak ikut oleh terdakwa Boman bermain judi sabung ayam pada tahun 2015.
"Diajak main ke tempat perjudian. Saat itu cuma sekali diajak ke sana. Dia gak bawa ayamnya, tapi taruhan,” jelas dia.
“Karaoke di Moroseneng, tapi biasanya di tempat gak jelas, di tempat remang-remang. Tapi saya gak mau masuk pernah diajak," kata pria yang menjabat bendahara kampung ini.
Sementara saksi Wayan mengatakan, terdakwa tak pernah datang di kantor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/korupsi-dana-desa-di-tulangbawang.jpg)