Korupsi Dana Desa di Tulangbawang
Tak Menyesal Korupsi Dana Desa, Ini 3 Hal yang Memberatkan Vonis Eks Kakam di Tulangbawang
Ada tiga hal yang memberatkan Boman, mantan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, sehingga dijatuhi vonis empat
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mirisnya, eks kakam bernama Boman (54) itu menggunakan dana tersebut demi memenuhi hobinya bermain judi dan karaoke.
Ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.
"Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam dakwaan primer," kata Siti Insirah dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).
Adapun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama empat tahun," seru Siti Insirah.
Tak hanya itu, hakim juga mengganjar terdakwa Boman dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," tandasnya.
Boman menjabat Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Pada tahun 2015, Boman menyelewengkan dana kampung demi bermain judi dan bersenang-senang. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )