Bandar Lampung

Pekerja Tak Dapat THR Bisa Lapor ke Posko Disnaker Lampung

Disnaker Lampung mendirikan posko pengaduan THR (tunjangan hari raya). Posko tersebut dibuka sejak 14 April hingga 20 Mei mendatang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu
Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Lampung, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disnaker Lampung mendirikan posko pengaduan THR (tunjangan hari raya).

Posko tersebut dibuka sejak 14 April hingga 20 Mei mendatang.

Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, posko tersebut disediakan bagi pekerja yang ingin mengadukan soal THR.

sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk sama sekali.

Namun jika ada perusahaan yang belum membayarkan hingga H-7 Idul Fitri, karyawan boleh mengadu ke posko Disnaker.

Agus Nompitu memastikan Disnaker siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, mulai sanksi administrasi hingga denda.

"Tapi sampai hari ini belum ada pengaduan baik melalui call center atau yang datang ke kantor Disnaker di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung," kata Agus. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved