Korupsi Dana Desa di Way Kanan
Petugas PLD di Way Kanan Korupsi Dana Desa Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan dua hal yang memberatkan dalam tuntutan petugas PLD (Pendamping lokal desa) Kasdilah (37).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan dua hal yang memberatkan dalam tuntutan petugas PLD (Pendamping lokal desa) Kasdilah (37).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maribun Pangabean menyampaikan ada hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung," ujar JPU, Selasa (4/5/2021).
Lanjutnya, terdakwa sebagai pendamping lokal desa memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," sebutnya.
Tak hanya itu, JPU juga menyebut jika terdakwa kooperif selama persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS Selewengkan Anggaran Dana Desa, Petugas PLD di Way Kanan Dituntut 4 Tahun Penjara
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sudah mengembalian kerugian keuangan negara yang dinikmatinya sejumlah Rp. 5 juta," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )