Bandar Lampung
Ketua Dekranasda Riana Sari Arinal Terima Hak Paten Tapis Lampung dari Kemenkumham
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung Riana Sari menerima sertifikat hak paten kain tapis Lampung dari Kemenkumham.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung Riana Sari menerima sertifikat hak paten kain tapis Lampung dari Kemenkumham.
Adapun sertifikat hak paten tapis ini diserahkan langsung oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Nur Ichwan mewakili Kakanwil.
Dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Kamis (6/6/2021) Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal mengucapkan syukur dengan capaian kain tapis yang telah dipatenkan tersebut.
"Saya merasa sangat terharu bercampur gembira, dimana perjuangan dalam pengajuan hak merek dilakukan pada tahun 2019 dan baru sekarang terealisasinya," kata Riana.
Dirinya mempersembahkan karya ini kepada tokoh adat Lampung dan seluruh masyarakat Lampung.
Bahwa kain tapis milik orang Lampung sudah diakui.
Baca juga: Apa Itu Kain Tapis
"Alhamdulillah dihari yang penuh barokah ini hak cipta tapis telah disetujui oleh Kemenkumham, " kata Riana.
Riana Sari berharap dengan telah dipatenkan hak cipta tapis ini Lampung akan semakin berkembang dan semakin digemari oleh masyarakat umum secara luas.
Riana yang juga istri Gubernur Arinal Djunaidi ini mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Lampung yang cepat dalam pelayanan pendaftaran merek yang dalam hal ini Tapis Lampung.
Dengan adanya sertifikat ini maka diharapkan dapat melindungi kekayaan intelektual dan warisan budaya daerah.
Baca juga: Kisah Warga Lampung Koleksi Tapis Berusia 400 Tahun, Levi: Dulu Kain Dipakai Para Raja
Sehingga dapat menjadi ciri khas atau identitas daerah Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Nur Ichwan mengatakan atas nama negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016.
Tentang merek maka memberikan hak merek kepada Dekranasda Lampung yang beralamat di Jalan Ir Juanda Pahoman Bandar Lampung pada tanggal penerimaan 18 Oktober 2019.
Dengan nomor pendaftaran IDM000849763, Etiket Merek Tapis. Perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal peberimaan sampai 18 Oktober 2029.
Jadi sesuai dengan pasal 35, maka perlindungan hak merek bisa diperpanjang.
Selain merek ada hak cipta juga yang dapat didaftarkan berkaitan dengan motif dari Tapis.
"Kanwil Kemenkumham Lampung juga berkomitmen untuk bekerja dengan cepat dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual, " kata Nur.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )